3 Bos Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara

3 Bos Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan Terancam 20 Tahun Penjara

Bareskrim Polri umumkan tersangka kasus beras oplosan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, telah menetapkan tiga orang petinggi PT Food Station sebagai tersangka kasus dugaan penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Ketiga petinggi PT Food Station tersebut adalah Karyawan Gunarso alias KG selaku Direktur Utama, Ronny Lisapaly alias RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara hingga kasus naik ke tahap penyidikan.

“Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan,” tuturnya.

Ia menerangkan ketiganya melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

situs slot gacor 777

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*