3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini

3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini

3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur�akan menjalani sidang pembacaan surat putusan hari ini. Tiga hakim tersebut adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.�

Hal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

“Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan,” tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025). 

Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.�

JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 April 2025.

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

Selanjutnya terdakwa Mangapul, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

kas138

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*