
Kaki Tangan Hercules Ditahan karena Kuasai Lahan Negara Secara Ilegal untuk Diskotek
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan. Kaki tangan Hercules itu dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya bersalah dalam kasus penguasaan lahan milik BUMN PTPN II secara ilegal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan eksekusi dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025 malam. Pelaksanaan eksekusi mengacu pada putusan kasasi MA yang menghukum Samsul 1 tahun 4 bulan penjara.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan surat panggilan sesuai SOP,” ujar Noprianto kepada awak media, Rabu (13/8/2025).
“Meski penasihat hukumnya menyampaikan telah mengajukan peninjauan kembali (PK), eksekusi tetap dilakukan karena PK tidak menunda pelaksanaan putusan kasasi,”sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Samsul sempat bernegosiasi di kantor Kejari Binjai. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul datang secara kooperatif didampingi pengacaranya untuk menyerahkan diri.
“Setelah pemeriksaan identitas dan kesehatan, jaksa eksekutor bersama TNI dan intelijen langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani hukuman,” kata Noprianto.
Dalam perkara ini, Samsul terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai secara ilegal lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Kota Binjai sejak tahun 2014.
Di lahan tersebut, Samsul menanam kelapa sawit seluas 75 hektar, sedangkan sisanya digunakan untuk membangun usaha hiburan malam berupa diskotek. Berdasarkan audit, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai sekitar Rp 41,2 miliar.