
Resmi! Daging Anjing dan Kucing Dilarang Diperdagangkan di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) soal larangan penjualan daging Anjing-Kucing. Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2025 mulai berlaku sejak Senin, 24 November 2025.
Pramono menjelaskan, bahwa Pergub ini diterbitkan setelah dirinya menerima masukan dan saran dari para pengemar hewan.
“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan Gubernur Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2025,” tulis Pramono dalam akun instagramnya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Dalam pasal 27 A, ditegaskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang untuk memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.
Sedangkan pasal 27 B, menegaskan larangan kegiatan penjagalan hewan yang bertujuan untuk konsumsi.
“Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditunjukkan untuk tujuan pangan,” tutup Pramono.