
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa keluarga Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemufakatan jahat suap untuk kasasi Gregorius Ronald Tannur, sebagai saksi.
“(Anggota keluarga Zarof) sudah diperiksa,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan, anggota keluarga Zarof yang telah diperiksa oleh penyidik adalah anak dan istri Zarof Ricar.
Sejauh ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 15 saksi terkait perkara pemufakatan jahat yang menjerat Zarof.
“Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarganya,” ujarnya.
Terkait pertanyaan apakah ada aliran dana Zarof Ricar ke keluarganya, Qohar mengaku belum bisa menjawab lantaran masih dalam tahap penyidikan.
“Nanti akan disampaikan pada saatnya. Sabar, nanti kami sampaikan,” kata dia.
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10) mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya,” ujar Qohar.