
Demo mahasiswa�
Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswaUniversitas Trisakti tersangka demo ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Polisi menyebutkan, proses hukum para pelaku tetap lanjut meski penahanan ditangguhkan.
“Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Reonald menambahkan, status 16 mahasiswa itu masih tersangka meski penahanan ditangguhkan. Dia mengatakan mereka saat ini masih menjalani perkuliahan.
“Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasi kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga,” ujar dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari 93 mahasiswa yang ditangkap, 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Demo Berujung Ricuh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mulanya peserta demo melakukan aksi unjuk rasa tepat di depan pintu masuk kantor Balai Kota DKI Jakarta. Tetapi, beberapa peserta aksi memaksa masuk ke kantor Balai Kota melalui akses pintu keluar.
Kemudian sekitar pukul 16.38 WIB ini massa aksi melakukan pendobrakan pintu keluar Balai Kota dan memaksa masuk ke dalam kantor Balai Kota. Padahal, lokasi aksi unjuk rasa sudah disiapkan di tempat pintu masuk, tapi mereka memaksa,” kata Ade Ary.
Saat itu, kata Ade Ary, petugas sudah berusaha untuk menghadang para peserta demo untuk masuk ke dalam kawasan Balai Kota. Bahkan, sejumlah peserta aksi melakukan penutupan jalan hingga penghadangan terhadap salah satu mobil pejabat yang melintas.
“Kemudian ada mobil pejabat negara yang dihadang, kemudian beberapa pengunjuk rasa ini memaksa pejabat tersebut untuk