Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama seperti Zakat dan Wakaf

 Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama seperti Zakat dan Wakaf

Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama seperti Zakat dan Wakaf

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kesamaan antara pajak dengan kewajiban membayar zakat dan wakaf bagi yang mampu dalam syariat Islam.  Menurut Sri Mulyani, ketiganya memiliki manfaat serupa, yakni disalurkan kembali kepada mereka yang membutuhkan.

“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, uang pajak digunakan untuk mendanai berbagai program bagi masyarakat menengah ke bawah. Program tersebut mencakup bantuan sosial (bansos) untuk 10 juta keluarga tidak mampu, tambahan sembako bagi 18 juta keluarga, hingga akses permodalan bagi pelaku UMKM yang belum mampu, dengan skema subsidi biaya yang juga dapat diatur secara syariah.

Pemerintah juga menyalurkan dana pajak untuk fasilitas kesehatan, mulai dari pemeriksaan gratis hingga pembangunan puskesmas, BKKBN, posyandu, dan rumah sakit di daerah.

Di sektor pendidikan, Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Sekolah Rakyat untuk anak-anak dari keluarga miskin, lengkap dengan asrama dan makan gratis. 

“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” tegas Sri Mulyani.

Selain itu, subsidi pupuk dan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) diberikan kepada petani yang membutuhkan. 

“Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, yaitu ekonomi syariah,” pungkasnya.

https://cinarena.org

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*